Close Menu
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksklusif: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Hadiri Milad Sekaligus Peluncuran Buku Bamsoet yang Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”

Eksklusif: Rosan Roeslani Hadiri Milad Sekaligus Peluncuran Buku Bamsoet yang Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”

Eksklusif: Milad Ke 64 Tahun, Bambang Soesatyo Luncurkan Buku Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Forum Asmen
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
Forum Asmen
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
You are at:Home»Terkini»Eksklusif: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Terkini

Eksklusif: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:27 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEksklusif: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun
Next Article Eksklusif: Kolaborasi UKP Muda Seni Raffi Ahmad dengan Kementerian Agama RI, Masjid Istiqlal dan RANS Entertainment Gelar Jumat Berkah di Masji Istiqlal
penulis

Related Posts

Eksklusif: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Hadiri Milad Sekaligus Peluncuran Buku Bamsoet yang Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”

September 11, 2026 3:58 pm

Eksklusif: Rosan Roeslani Hadiri Milad Sekaligus Peluncuran Buku Bamsoet yang Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”

September 11, 2026 3:30 pm

Eksklusif: Milad Ke 64 Tahun, Bambang Soesatyo Luncurkan Buku Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”

September 11, 2026 2:28 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Pos-pos Terbaru
  • Eksklusif: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Hadiri Milad Sekaligus Peluncuran Buku Bamsoet yang Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”
  • Eksklusif: Rosan Roeslani Hadiri Milad Sekaligus Peluncuran Buku Bamsoet yang Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”
  • Eksklusif: Milad Ke 64 Tahun, Bambang Soesatyo Luncurkan Buku Berjudul “Politik Hukum Konstitusi”
  • Eksklusif: Kasatgas Tito Minta Stakeholder di Tapanuli Tengah Bersatu Prioritaskan Penanganan Pascabencana
  • NADI Dalam “Trauma”, Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati
© 2026FORUM ASMEN. Designed by FORUM ASMEN Alamat : Jl. Makmur V1 RT 02 RW 02 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13750 Studio ASMEN : Jl Puncak Cikunir No 14, Kelurahan Jakasampurkan, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi.
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.