Close Menu
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satu Hari Menjelajah Semesta: Kilas Balik Endgame Town Hall 2026 “Cosmos of Knowledge”

Atlantis Water Adventure Ancol Gelar Dua Aksi Pemecahan Rekor MURI dalam Perayaan Hari Renang Sedunia 2026

Beyond the Classroom: PHE Ajak Mahasiswa PNJ Mengenal Industri Hulu Migas dan Menggali Potensi Diri

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Forum Asmen
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
Forum Asmen
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
You are at:Home»Terkini»Eksklusif: Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak
Terkini

Eksklusif: Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

penulisBy penulisJuli 22, 2026 8:17 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter
Banten33
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli pada Rabu (22/07).

Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, Visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku lainnya yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu buah dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun premanisme.

“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEksklusif: Matematika Produktif: Belajar Berhitung, Berwirausaha, dan Membangun Masa Depan
Next Article Eksklusif: ektor IAKN Tarutung: “Tetap Semangat, Tetap Bekerja, dan Tetap Mengandalkan Tuhan” pada Pelantikan Sekretaris Prodi Magister Teologi
penulis

Related Posts

Satu Hari Menjelajah Semesta: Kilas Balik Endgame Town Hall 2026 “Cosmos of Knowledge”

Oktober 26, 2026 5:31 pm

Atlantis Water Adventure Ancol Gelar Dua Aksi Pemecahan Rekor MURI dalam Perayaan Hari Renang Sedunia 2026

Oktober 26, 2026 5:13 pm

Beyond the Classroom: PHE Ajak Mahasiswa PNJ Mengenal Industri Hulu Migas dan Menggali Potensi Diri

Oktober 26, 2026 4:58 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Pos-pos Terbaru
  • Satu Hari Menjelajah Semesta: Kilas Balik Endgame Town Hall 2026 “Cosmos of Knowledge”
  • Atlantis Water Adventure Ancol Gelar Dua Aksi Pemecahan Rekor MURI dalam Perayaan Hari Renang Sedunia 2026
  • Beyond the Classroom: PHE Ajak Mahasiswa PNJ Mengenal Industri Hulu Migas dan Menggali Potensi Diri
  • Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR
  • Travel Umroh Tangerang Selatan, Panduan Memilih Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci
© 2026FORUM ASMEN. Designed by FORUM ASMEN Alamat : Jl. Makmur V1 RT 02 RW 02 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13750 Studio ASMEN : Jl Puncak Cikunir No 14, Kelurahan Jakasampurkan, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi.
  • Beranda
  • Struktur Organisasi
  • Program AsMEN
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.